Setiap negara
mempunyai peraturan pajak sendiri,
termasuk Indonesia. Perpajakan Indonesia
menggunakan sistem perpajakan Seft Assessment. Apa itu seft assessment? Seft assessment merupakan sistem
pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk
menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya
terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Indonesia merupakan
Negara yang terbuka tentang perpajakan, setiap peraturan perpajakan bersifat
transparan, masyarakat bisa mengakses peraturan dan tata cara perpajakan secara
online melalui web resmi yaitu www.pajak.go.id.
Namun terkadang masyarakat awam kesulitan mulai dari mana belajar peraturan dan
tata cara perpajakan, dengan adanya tulisan yang saya buat semoga mempermudah
masyarakat dalam mempelajari perpajakan Indonesia, mulai dari KUP (dasar
perpajakan) sampai pemeriksaan pajak.
Menurut kalian apa itu pajak? Pajak merupakan
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena
digunakan untuk keperluan Negara dan kemakmuran rakyat. Lalu, siapa yang wajib membayar pajak? Orang pribadi maupun badan
yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Persyaratan Subjektif menerangkan bahwa ia
merupakan subjek pajak Indonesia baik subjek (orang pribadi / badan) dalam
negeri maupun luar negeri, sedangkan persyaratan objektif yaitu subjek pajak
tersebut mempunyai penghasilan sesuai dengan undang-undang (1. orang pribadi
tidak menjalankan usaha dengan penghasilan melebihi PTKP 2. Orang pribadi
menjalankan usaha/pekerja bebas 3. Badan). Apa
yang dilakukan jika memenuhi syarat Subjektif dan objektif? 1. Mendaftar NPWP (terkait PPH) atau PKP
(terkait PPN). 2. Melakukan perhitungan (baik dengan metode pembukuan ataupun
pencatatan). 3. Menyetor atau membayar (menggunakan SSP atau E-billing). 4.
Melapor menggunakan SPT ataupun ESPT. Saya
pernah membayar pajak kendaraan, kenapa sistemnya berbeda? Pajak kendaraan
termasuk pajak daerah yang dikelola oleh daerah sehingga sistemnya berdasarkan
peraturan daerah. Berikut pengelompokan pajak di indonesia: 1. pajak pusat (PPN,
PPN-BM, PPH, PBB P3), 2. pajak daerah (Pajak kendaraan, Pajak restoran, Pajak
hotel, Pajak hiburan, PPB P2).
Apa kalian paham apa yang saya
tulis? Silahkan berikan pendapat kalian di kolom komentar ataupun
melalui email : elvinandri94@gmail.com
, saya tipe orang yang selalu menerima kritik saran demi peningkatan tulisan
saya selanjutnya. Untuk kalian yang
masih ingin belajar lebih banyak, bisa
baca ketentuan umum perpajakan di link berikut:
Kalian juga
bisa menanyakan jika belum paham mengenai peraturan tersebut melalui kolom
komentar maupun email : elvinandri94@gmail.com.