Wednesday, March 7, 2018

Pengetahuan Dasar Perpajakan (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan / KUP)




            Setiap negara mempunyai peraturan pajak  sendiri, termasuk Indonesia. Perpajakan Indonesia  menggunakan sistem perpajakan Seft Assessment. Apa itu seft assessment? Seft assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan. Indonesia merupakan Negara yang terbuka tentang perpajakan, setiap peraturan perpajakan bersifat transparan, masyarakat bisa mengakses peraturan dan tata cara perpajakan secara online melalui web resmi yaitu www.pajak.go.id. Namun terkadang masyarakat awam kesulitan mulai dari mana belajar peraturan dan tata cara perpajakan, dengan adanya tulisan yang saya buat semoga mempermudah masyarakat dalam mempelajari perpajakan Indonesia, mulai dari KUP (dasar perpajakan) sampai pemeriksaan pajak.

Menurut kalian apa itu pajak? Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena digunakan untuk keperluan Negara dan kemakmuran rakyat. Lalu, siapa yang wajib membayar pajak? Orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan Subjektif menerangkan bahwa ia merupakan subjek pajak Indonesia baik subjek (orang pribadi / badan) dalam negeri maupun luar negeri, sedangkan persyaratan objektif yaitu subjek pajak tersebut mempunyai penghasilan sesuai dengan undang-undang (1. orang pribadi tidak menjalankan usaha dengan penghasilan melebihi PTKP 2. Orang pribadi menjalankan usaha/pekerja bebas 3. Badan). Apa yang dilakukan jika memenuhi syarat Subjektif dan objektif? 1. Mendaftar NPWP (terkait PPH) atau PKP (terkait PPN). 2. Melakukan perhitungan (baik dengan metode pembukuan ataupun pencatatan). 3. Menyetor atau membayar (menggunakan SSP atau E-billing). 4. Melapor menggunakan SPT ataupun ESPT. Saya pernah membayar pajak kendaraan, kenapa sistemnya berbeda? Pajak kendaraan termasuk pajak daerah yang dikelola oleh daerah sehingga sistemnya berdasarkan peraturan daerah. Berikut pengelompokan pajak di indonesia: 1. pajak pusat (PPN, PPN-BM, PPH, PBB P3), 2. pajak daerah (Pajak kendaraan, Pajak restoran, Pajak hotel, Pajak hiburan, PPB P2).

Apa kalian paham apa yang saya tulis? Silahkan berikan pendapat kalian di kolom komentar ataupun melalui email : elvinandri94@gmail.com , saya tipe orang yang selalu menerima kritik saran demi peningkatan tulisan saya selanjutnya. Untuk kalian yang masih ingin belajar lebih banyak, bisa baca ketentuan umum perpajakan di link berikut:



Kalian juga bisa menanyakan jika belum paham mengenai peraturan tersebut melalui kolom komentar maupun email : elvinandri94@gmail.com.